Sisihkan untuk zakat |
Ada dua jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat harta (maal). Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang Idul Fitri atau selama bulan Ramadlan, besarnya setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Sedangkan Zakat harta atau maal mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak, dimana masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Sejarahnya, setiap muslim wajib memberikan sedekah atas rejeki yang diberikan Allah Swt, kewajiban ini tertulis dalam Alquran. Pada masa pemerintahannya, Nabi Muhammad Saw melembagakan perintah zakat ini dengan menerapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk membantu meringankan beban mereka yang miskin. Sejak saat itu, zakat diterapkan di negara-negara Islam.
Selain pahala yang kelak akan menjadi tabungan kita di akhirat, secara tidak langsung dengan membayar zakat kita juga menanamkan rasa toleran, ikhlas dan peduli terhadap sesama. Zakat telah menjadi sarana untuk membantu fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas di sebagian besar negara di dunia.
Keindahan dunia bisa dengan mudah kita nikmati, berbagai literatur dan buku panduan tersedia untuk membantu kita mencapai bagian-bagian indah tersebut. Tapi apa yang terjadi jika kita tiba-tiba mati? Semua yang berwujud di dunia ini tidak bisa kita bawa, bukan? Tidak dengan ransel kita, tidak juga dengan tabungan jalan-jalan ke Eropa kita. Jadi jangan lupakan akhirat, paling tidak, kita tidak mengabaikan yang wajib-wajib, contohnya sholat dan membayar zakat. Jadi, mari mulai menabung untuk perjalanan ke akhirat.
Sumber: http://triphemat.com/2013/08/02/zakat-tabungan-perjalanan-ke-akhirat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar